Gerakhukum.com. Cianjur – Sebuah bangunan non permanen di pinggir jalan diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Keberadaan lokasi tersebut dikeluhkan warga karena diduga telah lama beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat terkait.
Sejumlah warga mengaku resah dengan maraknya peredaran obat keras di kawasan tersebut yang dinilai dapat merusak generasi muda. Bahkan, warga menduga aktivitas penjualan obat-obatan terlarang itu sudah berlangsung cukup lama.
“Peredaran obat keras di sini seperti dibiarkan. Warga sudah sering mengeluh, tapi belum ada tindakan nyata,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Untuk memastikan informasi tersebut, salah seorang warga mengaku sempat mencoba membeli obat jenis tramadol di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras itu. Ia menyebut obat tersebut dijual secara bebas tanpa resep dokter
.
“Betul pak, saya pernah coba beli di situ. Harganya Rp15 ribu dua butir,” ungkapnya.
Warga juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut sehingga penjualan obat keras golongan G dapat terus berjalan tanpa hambatan.
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Warga khawatir peredaran obat-obatan itu dapat merusak masa depan para remaja di lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras golongan G tersebut.
(Red team)
