Gerakhikum.com – Bandung Barat – Sebuah bangunan sederhana yang berada di Jalan Nasional III, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, diduga dijadikan tempat peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar, Senin (25/5/2026).
Aktivitas mencurigakan tersebut terungkap setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Saat didatangi, seorang pria yang mengaku bernama Agus tengah melayani sejumlah pembeli yang silih berganti datang ke lokasi tersebut.
Di hadapan awak media, Agus mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan keras tersebut. Ia juga menyebut dirinya hanya bekerja sebagai penjaga sekaligus penjual, sementara barang diduga milik seseorang bernama Andri yang disebut sebagai pengendali peredaran obat keras di lokasi itu.
“Baru jalan sekitar sebulan bang. Saya cuma bantu jualin punya Andri,” ujar Agus.
Dari pengakuannya, obat keras yang dijual di antaranya Tramadol dengan harga Rp5 ribu per butir, Eximer Rp10 ribu per lima butir, serta Trihexyphenidyl atau Trihex seharga Rp3 ribu per butir.
Ironisnya, praktik tersebut diduga berlangsung terang-terangan mulai pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB. Agus bahkan mengaku omzet penjualan per hari bisa mencapai jutaan rupiah.
“Omset nggak tentu bang, kadang bisa sampai Rp2 jutaan. Saya kerja bayaran Rp150 ribu sehari, tergantung omset juga bagi hasil,” ungkapnya.
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat. Selain melanggar hukum, obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, dan Trihex diketahui kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja hingga memicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Usai mendapatkan informasi dan keterangan di lokasi, awak media kemudian melaporkan temuan tersebut ke Unit Reskrim Polsek Cipatat. Mendapat laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Cipatat bergerak cepat menuju lokasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cipatat, IPTU Trianto.
Namun saat petugas tiba di lokasi, Agus telah melarikan diri dIduga sambil membawa sejumlah barang bukti yang ada di tempat tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cipatat IPTU Trianto membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Citatah tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi yang diterima dan mendatangi lokasi. Namun saat kami tiba, terduga penjual sudah melarikan diri,” tegas IPTU Trianto.
Ia juga menegaskan bahwa Polsek Cipatat tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa. Peredaran obat keras ilegal ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat berbahaya,” pungkasnya.
(Red)
