KUNINGAN – Seorang pria yang mengaku bernama Aprit diduga menjual obat keras golongan G secara bebas tanpa izin di wilayah Jalan Panawuan–Koreak, Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Kamis (16/7/26).
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi pada Rabu (15/7/2026), Aprit mengaku memperjualbelikan sedikitnya tiga jenis obat keras golongan G, yaitu Tramadol, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Dextromethorphan (Dextro).
Saat ditemui awak media, Aprit mengaku telah lama menjalankan usahanya.
“Saya sudah jualan sekitar delapan bulan. Ada dua tempat, satu di Panawuan-Koreak dan satu lagi di Sangkanhurip,” ujar Aprit kepada awak media.
Aprit juga menjelaskan harga jual masing-masing jenis obat yang dipasarkan.
“Tramadol Rp10 ribu per butir, Trihex Rp8 ribu per butir, kalau Dextro Rp5 ribu per butir,” katanya.
Saat ditanya mengenai hasil penjualan, Aprit mengaku omzet yang diperoleh setiap hari bisa mencapai jutaan rupiah.
“Kalau ramai bisa sekitar Rp1,5 juta sehari,” ungkapnya.
Usai memberikan keterangan kepada awak media, Aprit kemudian meninggalkan lokasi. Sebelum pergi, awak media sempat menanyakan siapa sosok yang menjadi pemasok atau bos dari usaha yang dijalankannya.
Namun, Aprit tidak memberikan jawaban secara langsung dan hanya menyerahkan sebuah nomor telepon seluler yang disebut dapat dihubungi.
Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi melalui nomor telepon tersebut. Namun sangat disayangkan, tidak lama setelah identitas awak media diketahui, nomor telepon awak media justru diblokir sehingga upaya konfirmasi lebih lanjut tidak dapat dilakukan.
Saat awak media masih berada di sekitar lokasi, terlihat pula sejumlah remaja berada di area persawahan dan pinggir jalan raya yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, awak media telah melaporkan temuan tersebut melalui layanan darurat Kepolisian 110 agar segera mendapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Meskipun laporan telah disampaikan melalui Call Center 110, hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak kepolisian, baik dari Polsek Cigandamekar maupun Polres Kuningan, terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka khawatir peredaran obat keras golongan G tanpa pengawasan dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, serta berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya di wilayah Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan.
