Gerakhukum.com – Cianjur – Polres Cianjur kembali menjadi sorotan setelah dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Cianjur. Ironisnya, praktik ilegal tersebut diduga masih berlangsung meski sebelumnya telah diberitakan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, Selasa (26/5/26).
Sebuah bangunan sederhana yang tertutup terpal berwarna oranye di Jalan Raya Cibogo–Ciranjang, Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga dijadikan tempat penjualan obat keras jenis tramadol dan sejenisnya secara bebas tanpa resep dokter.
Temuan tersebut terungkap setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan mewawancarai seorang pria yang mengaku baru saja membeli tramadol dari kios tersebut.
“Iya bang, saya habis beli tramadol di situ. Saya beli Rp20 ribu dapat tiga butir,” ungkap pria tersebut kepada awak media sambil meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan itu memperkuat dugaan bahwa obat keras daftar G diperjualbelikan secara eceran kepada siapa saja tanpa pengawasan medis maupun izin resmi.
Praktik seperti ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.
Tak hanya itu, pria tersebut juga mengungkapkan bahwa aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan seolah bebas beroperasi tanpa hambatan.
“Setahu saya sudah lama bang, saya juga sudah sering beli di situ,” tambahnya.
Sebelumnya, awak media juga telah menyoroti dugaan maraknya peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Cianjur dalam pemberitaan berjudul “Sempat Menghilang Peredaran Obat Keras Golongan G di Kabupaten Cianjur, Kini Diduga Kembali Marak.”
Bahkan, laporan terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut disebut sudah disampaikan baik kepada Polres Cianjur maupun layanan pengaduan 110. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, lokasi penjualan diduga beroperasi secara terang-terangan di pinggir jalan raya, namun belum juga tersentuh penindakan hukum.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp terkait dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah Cianjur hingga saat ini belum memberikan tanggapan.
(Red)
