Gerakhukum.com – Kabupaten Tangerang – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite diduga terjadi di SPBU 34.156.03 yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Kampung Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Senin (22/06/2026).
Dugaan tersebut terungkap saat awak media sedang istirahat di lokasi SPBU. Dalam pemantauan tersebut, awak media mendapati adanya aktivitas yang dinilai mencurigakan, yakni sejumlah sepeda motor jenis Suzuki Thunder yang keluar masuk area SPBU secara berulang dengan menggunakan nomor kendaraan yang sama.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang operator SPBU yang bertugas di dispenser Pertalite untuk kendaraan roda dua. Operator yang mengaku bernama Eky mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut kerap melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar.
“Iya pak, mereka biasanya mengisi sekitar Rp120.000. Saya juga diberi uang Rp2.000 sampai Rp3.000 setiap kali melakukan pengisian motor tersebut,” ujar Eky kepada awak media.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Namun sangat disayangkan, saat awak media melakukan konfirmasi kepada pengawas SPBU yang mengaku bernama Wildan, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas maupun pemberian uang tip kepada operator.
“Memang kalau untuk motor jenis tersebut maksimal pengisian Rp100.000. Saya tidak mengetahui adanya pemberian uang tip untuk setiap pengisian,” kata Wildan.
Ironisnya, sesaat setelah dilakukan konfirmasi oleh awak media, aktivitas pengisian yang sebelumnya berlangsung diduga langsung dihentikan.
Atas temuan ini, awak media meminta kepada pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum dan instansi berwenang, untuk segera melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 34.156.03 Jalan Raya Serang, Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Sebab, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
(Red)
