Gerakhukum.com – Tangerang – Aktivitas kendaraan truk pengangkut tanah yang diduga berasal dari lokasi galian C di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, menuai perhatian serius dari masyarakat, Senin (22/6/26).
Pasalnya, aktivitas keluar masuk kendaraan truk tersebut dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan keselamatan warga, terutama saat berlangsungnya kegiatan kelulusan siswa di SDN Sindang Asih 1, Kampung Etek, RT 04/RW 04, Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan aktivitas truk pengangkut tanah yang melintas di area permukiman, Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Ahmad Sudita, yang saat itu sedang menghadiri acara kelulusan putranya dan melihat langsung kendaraan truk melintas di sekitar lokasi sekolah, segera melakukan koordinasi dengan Kapolsek Pasarkemis.
Selanjutnya, Ahmad Sudita bergerak cepat dengan menghentikan sejumlah kendaraan truk tanah yang melintas di sekitar lokasi sekolah karena dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan para siswa dan masyarakat yang sedang mengikuti kegiatan kelulusan.
Langkah tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Polsek Pasarkemis. Kapolsek Pasarkemis, AKP Humaedi, S.H., yang menerima informasi tersebut langsung merespons dengan memerintahkan anggota piket untuk mendatangi lokasi.
Bahkan, Kanit Binmas Polsek Pasarkemis, AKP Wigiyanto, turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan serta penindakan terhadap kendaraan yang melintas.
Berkat kolaborasi antara DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten bersama jajaran Polsek Pasarkemis, sebanyak enam unit kendaraan truk bermuatan tanah yang diduga berasal dari aktivitas galian C di Desa Sindang Sono, RT 01/RW 08, Kecamatan Sindang Jaya, berhasil dihentikan.
Selanjutnya, keenam kendaraan tersebut diamankan ke Mapolsek Pasarkemis, Polresta Tangerang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Ahmad Sudita, mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi menjaga kenyamanan, keselamatan, serta ketertiban masyarakat, khususnya para siswa yang sedang melaksanakan kegiatan kelulusan.
“Pada saat kegiatan kelulusan siswa berlangsung, tentunya keselamatan dan kenyamanan anak-anak harus menjadi prioritas. Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas truk tanah yang melintas dan berpotensi membahayakan para siswa maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan alhamdulillah mendapat respons cepat,” ujar Ahmad Sudita.
Ahmad Sudita juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terkait legalitas aktivitas galian C maupun kelengkapan dokumen kendaraan yang diamankan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti persoalan ini secara profesional dengan memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan serta legalitas aktivitas galian tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Pasarkemis AKP Humaedi, S.H., maupun Kanit Reskrim Polsek Pasarkemis saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan terhadap enam kendaraan truk yang telah diamankan tersebut.
(Red)
