Gerakhukum.com – Tangerang Selatan – Sebuah kios yang berkedok konter telepon seluler di Jalan Menjengan Raya, Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, diduga menjadi sarang peredaran obat keras golongan G yang beroperasi secara bebas, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang diperoleh tim awak media di lokasi, kios tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan.
Saat dikonfirmasi, penjaga kios yang mengaku bernama Ajun menyebutkan bahwa di tempat tersebut tersedia sejumlah obat keras golongan G yang diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.
“Yang dijual ada Tramadol, harganya Rp5.000 per butir, Hexymer Rp2.000 per butir, sama Trihexyphenidyl,” ujar Ajun kepada awak media.
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim awak media kemudian menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 dengan harapan adanya tindakan cepat dari aparat penegak hukum. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindak lanjut ataupun kejelasan terkait laporan yang telah disampaikan.
Maraknya dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Kota Tangerang Selatan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat tersebut.
Masyarakat juga berharap agar aparat tidak tutup mata terhadap dugaan peredaran obat keras yang semakin meresahkan dan berpotensi merusak generasi muda di wilayah Tangerang Selatan.
(Red)
