Gerakhukum.com, Bandung – Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi diamankan warga di kawasan Jalan Laswi, Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, pada Kamis (9/7/2026).
Namun, yang menjadi sorotan, keduanya justru dipulangkan oleh pihak kepolisian, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai dasar penghentian penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara dilokasi, pria berinisial MD mengaku baru sekitar tiga hari menjalankan aktivitas menjual obat keras golongan G. Dalam keterangannya kepada awak media, ia mengaku memperoleh omzet sekitar Rp300 ribu per hari dari hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Sementara itu, pria lainnya berinisial MHD awalnya mengaku hanya sebagai pembeli. Namun, pengakuan tersebut berubah setelah MD menyebut bahwa MHD merupakan pihak yang memasok obat kepadanya. Setelah didesak, MHD akhirnya mengakui telah menyerahkan obat jenis Tramadol kepada MD.
Tak hanya itu, MHD juga mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari salah satu apotek di Kota Bandung. Pengakuan ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan asal-usul peredaran obat keras tersebut.
Kedua pria itu kemudian diserahkan warga kepada Unit Reskrim Polsek Batununggal Polrestabes Bandung beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras.
Dari tangan MD, petugas mengamankan:
48 butir Tramadol;
7 butir Alfazolam;
4 butir Mersi;
Uang tunai sebesar Rp139.000 yang diduga hasil penjualan;
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT.
Sedangkan dari tangan MHD, diamankan:
7 butir Clonave;
2 butir Eufaris;
8 butir Alfazolam;
10 butir Zipras Alfa;
20 butir Camlet;
1 unit sepeda motor Honda Beat Street.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batununggal IPDA Dicky Elpan, S.E., menyampaikan bahwa kedua pria tersebut telah dipulangkan kepada keluarganya.
“Tadi pagi sudah dikembalikan ke keluarganya, Pak. Sudah dilaporkan ke tim Narkoba, tapi tidak bisa dilanjutkan prosesnya karena pembelinya harus ada,” ujar Kanit Reskrim.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, warga menilai kedua pria tersebut diamankan bersama barang bukti yang diduga merupakan obat keras tertentu tanpa izin edar yang sah, bahkan salah satunya mengaku menjual dan yang lainnya mengaku memasok.
Kondisi itu dinilai perlu memperoleh penjelasan hukum yang transparan mengenai alasan tidak dilanjutkannya proses penanganan.
Salah satu warga juga mempertanyakan apakah penghentian penanganan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat peredaran sediaan farmasi tanpa kewenangan merupakan perbuatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolrestabes Bandung Kombes pol. Dedi Supriyadi serta pihak-pihak terkait guna memastikan apakah penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
