Gerakhukum.com, Jakarta Utara – Di tengah kenaikan harga BBM non-subsidi seperti Pertamax, aktivitas pelangsiran BBM jenis Pertalite diduga masih marak terjadi di sejumlah wilayah. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah SPBU 33.144.01 yang berlokasi di Jalan Pluit Raya No. 3, RT 21/RW 7, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekelompok oknum diduga melakukan pelangsiran BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar. BBM tersebut disebut-sebut dipindahkan ke puluhan hingga ratusan jeriken dengan cara mengisi penuh tangki kendaraan, kemudian memindahkannya ke jeriken dan berulang kali kembali ke SPBU untuk melakukan pengisian.
Menurut informasi yang beredar, BBM hasil pelangsiran tersebut diduga kemudian dijual kembali kepada warung-warung pengecer dengan harga yang lebih tinggi.
Saat konfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut, seorang pria yang disebut berinisial **EM** dan diduga mengkordinir para pelangsir, justru memberikan respons berupa ucapan yang bernada mengancam. Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak wartawan dan memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pelangsiran tersebut.
Awak media berencana mengajukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan secara profesional. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, diharapkan para pelaku diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
