Gerakhukum.com, Bandung – Dugaan kebocoran informasi kembali mencuat dalam upaya penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G tanpa izin di wilayah Kota Bandung, Kamis (9/7/26).
Kali ini, dugaan tersebut mencuat setelah Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler, Polrestabes Bandung, melakukan penindakan di sebuah lokasi di Jalan Raya Kopo, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler. Namun, penggerebekan tersebut belum membuahkan hasil.
Saat petugas tiba di lokasi, tempat yang sebelumnya diduga ramai dijadikan lokasi transaksi mendadak sepi tanpa aktivitas. Tidak ditemukan adanya transaksi maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras golongan G.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Dugaan adanya kebocoran informasi sebelum petugas tiba di lokasi semakin menguat setelah muncul keterangan dari seorang saksi mata di sekitar lokasi.
Saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku melihat situasi di lokasi berubah drastis hanya beberapa saat sebelum kedatangan petugas.
“Sebelum polisi datang, saya lihat ada seseorang memberi tahu mereka. Tidak lama kemudian terdengar ada yang bilang, ‘Bubar… bubar….’ Setelah itu orang-orang langsung pergi dan lokasi langsung kosong,” ujar saksi kepada awak media.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber lain, lokasi usaha yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Walid. Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan hingga kini masih dalam tahap penelusuran serta belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sebelum penindakan dilakukan, awak media terlebih dahulu melakukan penelusuran di lokasi. Dari hasil pemantauan, terlihat sejumlah pria muda datang silih berganti memasuki lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras golongan G.
Awak media juga sempat mewawancarai seorang pemuda yang baru keluar dari lokasi tersebut. Ia mengaku baru saja membeli obat jenis Tramadol.
“Saya baru beli TM, Bang. Dua butir harganya sepuluh ribu rupiah,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, awak media kemudian menyampaikan laporan kepada Polsek Bojongloa Kaler. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler yang dipimpin Aiptu Marnahabin, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
Namun, sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas transaksi maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras golongan G. Kondisi itu kembali memunculkan dugaan bahwa informasi mengenai rencana penindakan telah lebih dahulu diketahui oleh pihak-pihak yang berada di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menelusuri identitas Walid yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terkait dengan lokasi tersebut.
