Gerakhukum.com – Tangerang Selatan – Sebuah kios yang berada di Jl. Ki Hajar Dewantara No.92, RT 002/RW 07, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G yang dijual bebas tanpa resep dokter.
Sekilas kios tersebut tampak tutup dan tergembok rapat, seolah tidak beroperasi. Namun di balik rolling door yang terkunci itu, diduga terjadi aktivitas transaksi obat keras secara sembunyi-sembunyi melalui celah kecil pintu kios.
Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) bersama awak media yang mendatangi lokasi menemukan adanya dugaan transaksi obat keras jenis tramadol di lokasi tersebut, Jum’at (8/5/26).
Saat diwawancarai, seorang pemuda yang diduga baru membeli obat keras membenarkan adanya penjualan tramadol dari dalam kios.
“Beli apa bang?” tanya awak media.
“Beli TM (Tramadol-red),” jawab pemuda tersebut singkat sambil enggan menyebutkan identitasnya.
Setelah memastikan adanya dugaan transaksi obat keras daftar G, aktivis LSM TRINUSA langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Ciputat agar segera dilakukan penindakan.
Namun, menurut mereka, respons aparat dinilai lambat.Tak berhenti di situ, pihak aktivis juga mencoba menghubungi layanan darurat 110, namun mengaku tidak mendapatkan respons cepat sebagaimana yang diharapkan.
Aktivis LSM TRINUSA, Ratno, mengecam keras maraknya peredaran obat keras seperti tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl yang diduga dijual bebas di lokasi tersebut. Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum pemuda setempat yang disebut-sebut membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Ini sangat meresahkan. Kami mendapat laporan dari warga bahwa toko itu sudah lama menjual obat golongan G. Saat kami investigasi, ada dugaan kuat adanya beking dari oknum pemuda setempat. Yang lebih kami sesalkan, penanganan APH Polsek Ciputat terkesan lambat sehingga pelaku diduga sempat kabur membawa barang bukti,” tegas Ratno.
Menurutnya, penyalahgunaan obat golongan G sangat berbahaya bagi generasi muda karena dapat menimbulkan ketergantungan hingga gangguan saraf.
“Kami sangat kecewa. Seharusnya aparat bergerak cepat. Ini menyangkut masa depan generasi muda. Obat golongan G kalau disalahgunakan bisa merusak saraf dan memicu tindak kriminal,” tambahnya.
Penjualan obat keras daftar G tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Apabila terbukti ada pihak yang turut melindungi atau membekingi aktivitas tersebut, dapat dijerat Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Ciputat Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. terkait dugaan lambannya penanganan kasus tersebut. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, S.H., M.H., saat dikonfirmasi oleh aktivis disebut hanya memberikan jawaban singkat.
LSM TRINUSA mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kami meminta aparat serius memberantas peredaran obat keras ilegal demi menyelamatkan generasi muda,” tutup Ratno.
Obat daftar G seperti tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl merupakan obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, kerusakan saraf dan otak, hingga memicu tindakan kriminal serta gangguan keamanan lingkungan.
(Red)
