Gerakhukum.com – Kabupaten Bandung – Peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan sejenisnya di kawasan Jalan Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, diduga masih terus berlangsung meski berulang kali dilaporkan warga kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Ironisnya, lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat transaksi tersebut berada tidak jauh dari wilayah hukum Polsek Margaasih Polres Cimahi.
Namun hingga kini aktivitas diduga peredaran obat keras itu terkesan tetap eksis dan belum tersentuh penindakan tegas, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, kios berkedok tambal ban yang diduga dijadikan tempat transaksi obat keras daftar G tersebut masih beroperasi seperti biasa. Warga sekitar pun mengaku resah karena aktivitas itu diduga sudah berlangsung cukup lama.
Salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, peredaran obat keras di wilayah tersebut tergolong sangat bandel dan diduga sulit disentuh aparat.
“Sering lihat anak-anak muda keluar masuk kios itu. Katanya buat beli Tramadol. Setahu saya dijual sekitar Rp5 ribu per butir,” ujar warga kepada awak media.
Ia juga mengungkapkan, beberapa waktu lalu sempat ada upaya penindakan dari pihak kepolisian. Namun saat petugas datang, aktivitas penjualan disebut sedang tidak berlangsung dan tidak ditemukan barang bukti di lokasi.
“Waktu itu katanya pernah didatangi polisi, tapi pas dicek tidak ada barang bukti. Beberapa hari kemudian buka lagi seperti biasa,” tambahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian mendatangi Unit Reskrim Polsek Margaasih guna menyampaikan laporan agar segera dilakukan tindakan.
Namun saat tiba di kantor Unit Reskrim, awak media hanya menemui seorang anggota piket yang mengaku bernama Bripka Aris. Ia menyebut pihak Polsek memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan kasus peredaran obat keras daftar G.
“Pak Kanit Reskrim tidak ada, hanya saya yang piket. Kalau untuk penindakan, Polsek tidak punya kewenangan penuh, kami hanya bisa membubarkan. Kalau penindakan harus didampingi Satresnarkoba Polres Cimahi,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim IPDA Pepen Hanafiah, S.H, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait laporan yang disampaikan awak media.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Cimahi, Polda Jawa Barat segera turun tangan dan menindak tegas dugaan peredaran obat keras daftar G yang dinilai telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.
“Harapan kami polisi benar-benar serius menindak. Jangan sampai anak-anak muda jadi korban karena obat-obatan seperti itu dijual bebas,” tutup warga.
(Red)
