Gerakhukum.com – Tangerang Selatan – Sebuah kios yang berlokasi di Jalan Graha Raya Bintaro, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, diduga menjadi tempat transaksi obat keras golongan G tanpa izin edar, Kamis (25/6/26).
Dugaan tersebut mencuat saat sejumlah awak media melintas di lokasi dan mendapati aktivitas mencurigakan, di mana sejumlah pria muda terlihat silih berganti keluar masuk dari kios tersebut.
Untuk memastikan dugaan tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi kios yang dimaksud.
Di lokasi, seorang pria yang diduga sebagai penjaga sekaligus pengedar mengaku menjual dua jenis obat keras, yakni Tramadol dan Eximer.
“Kalau Tramadol Rp6 ribu per butir, kalau Eximer Rp10 ribu per 5 butir,” ujar pria tersebut kepada awak media.
Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait asal-usul obat maupun legalitas penjualannya, pria tersebut enggan memberikan keterangan dan memilih mengakhiri percakapan.
Usai mendapatkan informasi tersebut, awak media kemudian melaporkan temuan itu kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Pondok Aren agar dilakukan pengecekan dan penindakan.
Akan tetapi, sesaat setelah petugas Unit Reskrim tiba di lokasi, kios yang sebelumnya diduga menjadi tempat transaksi obat keras tersebut sudah dalam keadaan tertutup rapat dan tidak terlihat adanya aktivitas.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, lokasi kios yang diduga menjual obat keras golongan G itu berada tidak jauh dari Mapolsek Pondok Aren, dengan jarak tempuh kurang dari lima menit.
Situasi ini pun menimbulkan spekulasi di tengah publik. Apakah terdapat kebocoran informasi sebelum petugas tiba di lokasi, ataukah para pelaku memang telah memiliki pola tertentu untuk menghindari penindakan aparat?
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Pondok Aren bersama instansi terkait, dapat melakukan penyelidikan secara mendalam dan pengawasan intensif guna memastikan ada atau tidaknya praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar, keamanan, khasiat, mutu, dan perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pondok Aren belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
(Red)
