Gerakhukum.com – Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang belakangan ini gencar melakukan penertiban terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar aturan. Namun, langkah tersebut justru menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten, Kamis (21/5/26).
Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Ahmad Sudita, menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang terkesan tebang pilih dan tidak serius menanggapi laporan maupun aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah THM di wilayah Kabupaten Tangerang.
Menurut Ahmad Sudita, pihaknya telah melayangkan surat audiensi kepada Bupati Tangerang guna membahas berbagai persoalan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah tempat hiburan malam. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat tanggapan maupun kepastian jadwal pertemuan.
“Kami mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah THM. Jangan sampai penertiban yang dilakukan hanya sebatas pencitraan, sementara laporan masyarakat dan permohonan audiensi dari lembaga kami justru diabaikan,” tegas Ahmad Sudita kepada awak media.
Ia mengatakan, surat audiensi tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial di Kabupaten Tangerang yang dinilai semakin memprihatinkan akibat maraknya aktivitas hiburan malam yang diduga melanggar aturan perizinan maupun jam operasional.
“Kalau pemerintah benar-benar serius ingin menertibkan THM bermasalah, seharusnya membuka ruang dialog dengan masyarakat dan lembaga sosial. Bukan malah diam seolah-olah tidak ada persoalan. Kami sudah bersurat secara resmi, tetapi sampai hari ini tidak ada respons sama sekali,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten, Herdis, juga mengkritik sikap Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menyikapi berbagai laporan masyarakat.
“Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap sejumlah THM yang diduga melanggar aturan. Pemerintah harus hadir dan menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, bukan justru menutup mata terhadap laporan yang masuk,” ujar Herdis.
Herdis menambahkan, pihaknya meminta Bupati Tangerang segera memberikan respons terhadap surat audiensi yang telah diajukan oleh DPW LSM TAMPERAK Provinsi Banten agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan transparan.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang pemerintah ingin bersih-bersih THM bermasalah, ayo duduk bersama dan bahas secara terbuka. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.
(Red)
