Gerakhukum.com – Kabupaten Bandung – Sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Bendung–Garut, Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, diduga dijadikan tempat peredaran obat keras daftar G tanpa izin, aktivitas tersebut diduga berlangsung terang-terangan seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum, Selasa (19/5/26).
Saat awak media mendatangi lokasi, terlihat seorang pria dengan santai melayani pembeli yang datang silih berganti. Tidak ada kesan sembunyi-sembunyi.
Aktivitas jual beli obat keras jenis Tramadol itu berlangsung layaknya transaksi biasa, seakan barang yang diperjualbelikan hanyalah makanan ringan, bukan obat keras yang peredarannya diatur ketat oleh hukum.
Setelah memastikan adanya dugaan peredaran obat keras golongan G di lokasi tersebut, awak media kemudian menghubungi Polsek Nagreg untuk melakukan tindakan.
Tak lama berselang, jajaran Polsek Nagreg langsung mendatangi lokasi yang berada tepat di sebelah warung Bakso tersebut. Saat petugas tiba, seorang pria yang diduga baru saja membeli obat keras jenis Tramadol tertangkap tangan masih berada di lokasi.
Pria tersebut mengaku bernama Reza. Kepada awak media, ia mengaku baru membeli satu lempeng Tramadol berisi 10 butir dengan harga Rp50 ribu.
“Baru beli Tramadol satu lempeng, harganya lima puluh ribu,” ujar Reza di hadapan petugas dan awak media.
Namun yang menjadi perhatian, petugas Polsek Nagreg diduga tidak melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Salah seorang anggota yang turut berada di lokasi bahkan menyebut bahwa pihaknya terkendala karena pemilik usaha diduga merupakan seorang oknum TNI.
“Kami tidak dapat melakukan penindakan karena pemiliknya oknum TNI,” ujar salah satu anggota Polsek Nagreg.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nagreg Iptu Asus Saefudin Kurnia, S.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban terkait perkembangan maupun langkah penindakan yang akan dilakukan.
(Red)
