Gerakhukum.com – Kabupaten Tangerang — Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria diduga melontarkan ancaman keras terhadap wartawan yang masuk ke wilayahnya.
Video tersebut menuai kecaman luas karena dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik sekaligus memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang dibekingi oleh oknum tersebut.
Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, tampak seorang pria mengenakan penutup kepala tanpa mengenakan baju mengeluarkan pernyataan bernada ancaman. Pria tersebut diduga menyebut siapa pun wartawan yang masuk ke wilayahnya tanpa izin akan dipukul hingga “dipatahkan lehernya”.
Ucapan kasar dan intimidatif tersebut diduga sengaja dilontarkan untuk menakut-nakuti awak media agar tidak mengganggu aktivitas usaha yang dibekingi olehnya.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, lokasi dalam video tersebut diduga berada di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Lokasi itu juga disebut-sebut sebagai area yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G.
Viralnya video tersebut memunculkan reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten, Ahmad Sudita.
Ahmad Sudita mengecam keras tindakan pria dalam video tersebut. Menurutnya, ancaman terhadap wartawan merupakan bentuk premanisme yang mencederai kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan.
“Ucapan itu sangat melukai hati insan pers di tanah air. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, bukan untuk diintimidasi ataupun diancam,” tegas Ahmad Sudita, Senin (18/5/26).
Ia juga menilai ancaman tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya melindungi praktik ilegal di wilayah tersebut.
“Kalau memang pria itu bermaksud melindungi peredaran obat keras, maka aparat penegak hukum harus segera mengusut siapa dalang di balik peredaran obat keras golongan G di wilayah tersebut. Jangan hanya berhenti pada pelaku yang viral di video,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, pria yang diduga melontarkan ancaman terhadap wartawan itu kabarnya telah diamankan oleh Polsek Mauk, Polresta Tangerang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi pengamanan maupun status hukum pria tersebut.
Ahmad Sudita pun meminta kepada Kapolresta Tangerang agar tidak hanya fokus pada kasus ancaman terhadap wartawan, tetapi juga membongkar dugaan jaringan peredaran obat keras golongan G yang disebut-sebut semakin meresahkan masyarakat dan generasi muda di Kabupaten Tangerang.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi intimidasi terhadap wartawan maupun praktik peredaran obat keras ilegal yang diduga berlangsung, baik secara terselubung maupun terang-terangan di wilayah Kabupaten Tangerang,” tutupnya.
(Red)
