Gerakhukum.com – Kabupaten Bandung Barat – Di tengah hiruk pikuk aktivitas warga dan lalu lalang penumpang di kawasan Terminal Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, terselip sebuah aktivitas mencurigakan yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G secara ilegal, Jum’at (8/5/26).
Lokasi tersebut berada di sudut lorong di antara deretan kios dalam area terminal. Sekilas tampak seperti kios biasa, namun berdasarkan penelusuran awak media, tempat itu diduga menjadi titik penjualan obat keras jenis tramadol yang diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.
Saat awak media mendatangi lokasi, seorang pria yang mengaku bernama Giga mengakui dirinya menjual tramadol dengan harga Rp5 ribu per butir. Ia juga mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih empat bulan.
“Tramadol, lima ribu,” ucapnya singkat kepada awak media.
Tak lama setelah memberikan keterangan, pria tersebut tampak terburu-buru meninggalkan lokasi.
Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu disebut berlangsung di area yang ramai aktivitas masyarakat. Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya dugaan transaksi obat keras di lokasi tersebut. Menurutnya, aktivitas itu bukan hal baru dan sudah berlangsung cukup lama.
“Sudah lama jualannya di situ. Orang sekitar juga sebenarnya tahu,” ungkap warga.
Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda serta memicu tindak kriminalitas akibat penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas agar kawasan Terminal Cimareme tidak menjadi tempat bebas peredaran obat keras ilegal.
“Kalau dibiarkan terus takutnya makin banyak anak muda yang jadi korban. Kami berharap polisi benar-benar menindak, jangan sampai seperti tutup mata,” tegas salah satu warga sekitar.
(Red)
