Gerakhukum.com, Cimahi – Sebuah kios yang berada di Jalan Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G tanpa izin. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari warga yang mengaku mengetahui aktivitas penjualan obat keras di lokasi tersebut, Senin (13/7/26).
Menurut keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas penjualan obat keras golongan G di kios itu bukanlah hal baru. Ia menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan masih terus beroperasi.
Warga tersebut mengaku obat yang diduga diperjualbelikan di kios tersebut adalah Tramadol, salah satu obat keras yang peredarannya wajib menggunakan resep dan pengawasan tenaga medis.
“Saya sering beli Tramadol di situ, harganya Rp5.000 per butir,” ujar pria tersebut kepada awak media.
Berbekal informasi itu, awak media kemudian menyampaikan laporan kepada Polsek Cimahi Selatan serta menghubungi Call Center Polri 110 agar informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum di lokasi yang dilaporkan. Belum diketahui apakah laporan tersebut masih dalam proses verifikasi, penyelidikan, atau telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Awak media juga masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap siapa pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas penjualan obat keras golongan G di kios tersebut, termasuk menelusuri dugaan jaringan pemasok dan pola distribusinya.
Maraknya dugaan peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol tanpa izin menjadi perhatian serius masyarakat karena dinilai dapat merusak generasi muda serta berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di lingkungan.
