Gerakhukum.com, Bandung – Sebuah lokasi di Jalan Sumber Asih, Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G tanpa izin, digerebek oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay setelah menerima laporan dari sejumlah awak media pada Jum’at (10/7/26).
Sebelum penggerebekan dilakukan, sejumlah awak media yang melintas di kawasan tersebut melihat aktivitas yang dinilai mencurigakan. Lokasi itu tampak ramai didatangi pria-pria muda yang datang silih berganti dalam waktu singkat.
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah narasumber di sekitar lokasi, tempat tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi obat keras golongan G.
Berbekal informasi tersebut, awak media melaporkannya kepada Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay. Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti.
Selanjutnya, kedua terduga berikut barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani penyelidikan dan gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Sabtu, 11 Juli 2026, dipimpin KBO Satresnarkoba Polrestabes Bandung, AKP Roni Zulkarnain, S.H., dengan dasar Laporan Informasi Nomor: R/LI/743/VII/RES.4.3./2026/2-3/Sat Res Narkoba, penyidik memaparkan bahwa dari penguasaan Budi Setiawan ditemukan 100 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp62.000, serta hasil tes urine positif Benzodiazepine (BENZO).
Sementara dari penguasaan Herman Hermawan ditemukan 21 butir Trihexyphenidyl dengan hasil tes urine juga positif Benzodiazepine (BENZO).
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik juga mengungkap dugaan modus operandi berupa penjualan obat-obatan tertentu dengan sistem cash on delivery (COD).
Namun demikian, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa terhadap Budi Setiawan dan Herman Hermawan tidak terdapat alat bukti yang dinilai cukup untuk diproses sebagai tindak pidana peredaran obat-obatan tertentu.
Penyidik memutuskan keduanya menjalani rehabilitasi biasa dengan pertimbangan hasil tes urine yang positif mengandung Benzodiazepine dan belum terpenuhinya kecukupan alat bukti untuk menjerat keduanya sebagai pengedar.
Selanjutnya, pada Minggu dini hari, 12 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, berdasarkan hasil gelar perkara serta adanya permohonan dari pihak keluarga, kedua orang tersebut diserahkan oleh Penyidik Sub 2 Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Bandung kepada Yayasan Rehabilitasi Bahtera Adiksi Indonesia untuk menjalani program rehabilitasi.
Keputusan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat saat penggerebekan petugas mengamankan sejumlah obat keras tertentu beserta barang bukti lainnya.
Di sisi lain, penyidik menyatakan proses penanganan perkara telah melalui mekanisme gelar perkara dan menghasilkan kesimpulan bahwa unsur pembuktian pidana belum terpenuhi sehingga langkah rehabilitasi dinilai sebagai penanganan yang sesuai berdasarkan hasil penyidikan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait serta akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Kota Bandung.
