Gerakhukum.com – Bandung Barat – Sebuah bangunan sederhana yang berada di Jalan Nasional III, Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G secara ilegal,Minggu (8/6/26).
Saat awak media mendatangi lokasi, seorang pria yang mengaku bernama Adi mengungkapkan bahwa terdapat empat jenis obat keras golongan G yang dijual di tempat tersebut, yakni Tramadol, Eximer, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Double Y.
Kepada awak media, Adi menjelaskan harga jual masing-masing jenis obat tersebut.
“Tramadol dijual dengan harga Rp5 ribu per butir, Eximer Rp5 ribu untuk 5 butir, Trihex Rp10 ribu untuk 3 butir, sedangkan Double Y Rp10 ribu untuk 5 butir,” jelas Adi.
Selain itu, Adi juga mengaku bahwa dirinya hanya bertugas menjaga dan menjual obat-obatan tersebut. Ia menyebut seorang bernama Andre sebagai koordinator lapangan (korlap), sementara identitas pemilik atau bos utama tidak diketahuinya.
“Kalau bosnya saya tidak tahu, tapi untuk koordinator lapangannya bernama Andre. Omzet penjualan dalam satu hari bisa mencapai Rp3 juta,” lanjutnya.
Adi juga mengaku menerima uang makan sebesar Rp80 ribu per hari.
“Kalau untuk gaji saya belum tahu, tetapi setiap hari saya diberi uang makan sebesar Rp80 ribu,” terangnya.
Namun, saat proses wawancara berlangsung, Adi tiba-tiba meninggalkan lokasi. Di lokasi tersebut, masih ditemukan ratusan butir obat keras golongan G dari berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan secara bebas.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menelusuri lebih lanjut terkait sosok Andre maupun pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengendali utama usaha ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut. Pasalnya, lokasi tersebut telah beberapa kali dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun aktivitas penjualan diduga masih terus berlangsung.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, ratusan butir obat keras golongan G yang ditemukan di lokasi telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Cipatat untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)
