Gerakhukum.com – Tangerang Selatan – Sebuah kios yang menjual berbagai aksesoris telepon seluler di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G yang dijual secara bebas tanpa izin dan resep dokter, Rabu (24/6/26).
Dugaan tersebut terungkap saat sejumlah awak media mendatangi lokasi guna melakukan penelusuran terkait adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kios tersebut.
Saat berada di lokasi, awak media mendapati aktivitas yang diduga tidak lazim di kios yang berkedok sebagai konter aksesoris handphone tersebut. Kecurigaan semakin menguat setelah awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik kios.
Pemilik kios yang mengaku bernama Agam kemudian meminta awak media untuk menjauh dari lokasi dengan alasan mengajak berbincang sambil ngopi. Dalam pertemuan tersebut, Agam diduga mengakui bahwa dirinya menjual obat keras golongan G berbagai jenis.
“Ya, saya jual obat,” ujar Agam kepada awak media saat dikonfirmasi.
Praktik penjualan obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Peredaran obat-obatan tersebut juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Tangerang Selatan dan instansi terkait, segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut agar tidak semakin meresahkan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat guna memperoleh keterangan lebih lanjut terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut. Kecamatan Ciputat merupakan salah satu wilayah administratif di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
(Red)
