Gerakhukum.com. Kabupaten Tangerang – Puluhan warga Kampung Sarongge mendatangi lokasi galian C yang diduga milik Suvarna Sutera pada Senin (1/6/2026). Aksi tersebut dipicu lantaran kegiatan galian diduga dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sekitar.
Selain itu, proyek galian C tersebut juga diduga menggunakan badan jalan milik PU tanpa mengantongi izin lintas jalan. Dugaan itu diperkuat oleh pernyataan Dedi dari bidang pengawasan Dinas PUPR BBWS C3 di salah satu media.
“Nah ini kemarin saya bahas dengan Ketua RT Kampung Nangka. Untuk izin lintas kayaknya belum ada, soalnya dari pihak kantor belum ada konfirmasi ke saya terkait hal ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPW LSM TAMPERAK) Provinsi Banten, Ahmad Sudita, mengecam keras aktivitas galian yang dinilai meresahkan masyarakat.
Ahmad Sudita mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga terkait dampak aktivitas galian yang diduga menyebabkan tersumbatnya saluran air dan berpotensi menimbulkan banjir di lingkungan masyarakat.
“Kami menerima laporan dari warga beberapa hari lalu terkait saluran air yang tersumbat akibat aktivitas galian tersebut. Ini jangan dianggap sepele, karena dapat menimbulkan banjir dan merugikan masyarakat sekitar,” tegas Ahmad Sudita.
Ia juga meminta pihak-pihak terkait untuk segera turun langsung ke lokasi dan menghentikan aktivitas apabila memang belum mengantongi izin resmi.
“Saya meminta instansi terkait jangan tutup mata. Turun langsung ke lokasi dan hentikan kegiatan tersebut apabila memang tidak mengantongi izin. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” katanya.
Tak hanya itu, Ahmad Sudita juga melontarkan kritik keras terhadap pihak pengelola maupun oknum yang diduga membiarkan aktivitas tersebut berjalan tanpa kejelasan perizinan.
“Kalau benar izin belum lengkap tapi aktivitas tetap berjalan, ini namanya bentuk pembangkangan terhadap aturan. Jangan mentang-mentang punya modal lalu seenaknya mengacak-acak lingkungan dan mengorbankan kenyamanan warga. Negara ini bukan milik cukong, semua ada aturan yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap pengelola yang dinilai tidak transparan terhadap masyarakat maupun awak media.
“Bagaimana masyarakat mau percaya kalau ditanya soal luas dan kedalaman galian saja pengelola mengaku tidak tahu. Ini proyek atau kegiatan liar? Aparat jangan sampai kalah cepat dengan keresahan warga,” tambah Ahmad Sudita.
Ahmad Sudita menegaskan, apabila aktivitas tersebut terbukti tidak mengantongi izin lengkap namun tetap beroperasi, maka aparat penegak hukum jangan ragu mengambil tindakan tegas.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat kecil melanggar cepat ditindak, tapi kalau pengusaha besar dibiarkan, ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat. Kami meminta aparat segera bertindak sebelum konflik sosial di tengah masyarakat semakin meluas,” tutup Ahmad Sudita.
(Red)
