Gerakhukum.com – Kabupaten Tangerang, – Di balik pagar bambu yang terpampang tulisan “Tutup”, sebuah lokasi di samping kios tertutup ternyata diduga menyimpan aktivitas yang membahayakan keselamatan generasi muda, Sabtu (30/5/26).
Tempat tersebut diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar di Jalan Diklat Pemda No.184, Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dari luar, lokasi tersebut tampak seperti tidak beroperasi. Namun siapa sangka, di balik pagar bambu itu diduga berlangsung transaksi jual beli obat keras secara bebas tanpa pengawasan dan tanpa resep dokter.
Terungkapnya dugaan aktivitas tersebut bermula saat awak media melakukan penelusuran di lokasi. Ketika berada di sekitar tempat tersebut, awak media melihat sejumlah pria yang diduga baru saja melakukan transaksi pembelian obat.
Salah seorang pria yang enggan menyebutkan namanya mengaku baru membeli obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex). Ia menjelaskan bahwa obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp6 ribu per butir, sedangkan Trihex dijual Rp10 ribu per lembar yang berisi 10 butir.
“Tramadol enam ribu per butir, kalau Trihex sepuluh ribu per lembar,” ujar pria tersebut kepada awak media.
Berbekal informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan dua pria yang diduga sebagai penjual di lokasi tersebut. Keduanya mengaku bernama Al dan Faisal.
Saat dikonfirmasi, Al mengakui bahwa dirinya menjual obat keras golongan G jenis Tramadol dan Trihex secara eceran kepada para pembeli.
“Saya jual dua macam obat, Tramadol sama Trihex,” ujar Al saat diwawancarai.
Selain itu, Al juga menyebut bahwa usaha tersebut diduga milik seseorang bernama Arul dan aktivitas penjualan telah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir.
“Punya Arul, baru jalan sekitar tiga bulan,” tambahnya.
Setelah mendapatkan informasi dan keterangan di lokasi, awak media kemudian melaporkan dugaan aktivitas tersebut melalui layanan pengaduan 110.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Kelapa Dua Polres Tangerang Selatan.
(Tim liputan)
