Gerakhukum.com. Tangerang Selatan – Meski tampak tertutup rapat dengan pintu rolling door tergembok dari luar, sebuah kios bercat merah di Jalan Dr. Setiabudi, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, diduga tetap menjalankan aktivitas penjualan obat keras golongan G jenis Tramadol secara ilegal, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, transaksi diduga dilakukan melalui celah kecil pada pintu rolling door yang tertutup. Sejumlah pria muda terlihat silih berganti mendatangi kios tersebut, melakukan interaksi singkat, lalu meninggalkan lokasi tak lama kemudian.
Saat melakukan penelusuran, awak media berhasil mewawancarai seorang pria yang diduga baru saja membeli obat keras dari kios tersebut. Pria itu tampak gugup dan terburu-buru saat dimintai keterangan.
“Tramadol bang, satu lempeng Rp50 ribu, isi 10 butir,” ujarnya singkat sebelum pergi meninggalkan lokasi.
Dari hasil pengamatan, transaksi diduga dilakukan tanpa membuka kios secara penuh. Penjualan hanya dilayani melalui sela-sela rolling door yang tetap dalam kondisi terkunci dari luar.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kios sengaja disamarkan agar aktivitas di dalam tidak mudah terpantau aparat penegak hukum maupun warga sekitar.
Usai memperoleh informasi dari pembeli, awak media kemudian melaporkan dugaan aktivitas peredaran obat keras golongan G tersebut ke Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan.
Tak lama berselang, sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Pondok Aren mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, petugas hanya melakukan pemeriksaan di bagian luar kios.

Sementara bagian dalam kios yang diduga masih terdapat pengedar beserta stok obat keras golongan G, belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lantaran kios dalam keadaan terkunci dari luar.
Salah seorang warga di sekitar lokasi mengaku aktivitas mencurigakan di kios merah tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Udah lama kayak begitu. Banyak anak muda datang sebentar terus pergi lagi, tapi kiosnya selalu kelihatan tutup,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Pondok Aren maupun Polres Tangerang Selatan terkait dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol di lokasi tersebut.
