Gerakhukum.com. Cianjur – Respon cepat ditunjukkan jajaran Polsek Bojongpicung setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di kawasan Jalan Bandung–Cianjur, Desa Ciepeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Minggu (10/5/26).
Gerak cepat aparat tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat melalui layanan 110 Polri. Tak berselang lama setelah laporan diterima, petugas langsung mendatangi lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat transaksi obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer.
Meski saat pengecekan petugas belum menemukan adanya aktivitas transaksi sebagaimana yang dilaporkan, langkah cepat yang dilakukan Polsek Bojongpicung mendapat apresiasi dari warga.
Kehadiran aparat dinilai menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal.
Sebelumnya, tim awak media sempat melakukan penelusuran dan mewawancarai beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Di lokasi yang berada di pinggir Jalan Bandung–Cianjur itu, transaksi diduga dilakukan secara terbuka tanpa rasa takut.
Seorang pria yang mengaku bernama Nandar secara terang-terangan mengakui menjual obat keras daftar G.
“Iya bang, saya jual Tramadol d
an Hexymer,” ungkapnya kepada awak media.
Tak lama berselang, beberapa orang lainnya mendatangi awak media. Salah seorang yang mengaku bernama Ade menyebut dirinya bertugas membantu mengatur setiap orang yang datang ke lokasi tersebut.
“Saya cuma bantu-bantu aja bang di sini. Setiap orang yang datang urusannya ke saya. Tempat ini baru tiga hari buka di sini, sebelumnya bukan di sini karena yang lama digruduk warga,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas penjualan obat keras itu sebelumnya sempat mendapat penolakan warga hingga akhirnya berpindah lokasi untuk menghindari sorotan masyarakat.
Kapolsek Bojongpicung, IPTU Muchtaromi, S.H menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat, khususnya terkait dugaan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan warga.
“Kami berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat. Anggota langsung kami turunkan ke lokasi setelah menerima informasi melalui layanan 110 Polri. Untuk dugaan peredaran obat keras ini akan terus kami lakukan penyelidikan dan pendalaman,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin edar yang berpotensi merusak generasi muda.
IPTU Muchtaromi menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Bojongpicung dan memastikan setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Bila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
(Red)
