Gerakhukum.com – Bandung Barat – Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G di wilayah Giriasih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, digerebek anggota Polsek Batujajar, Polres Cimahi, setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di balik sebuah kios semi permanen yang tampak tidak lagi beroperasi, Jum’at (3/7/26).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota piket Polsek Batujajar segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah pria yang diduga berada di lokasi. Beberapa di antaranya berusaha melarikan diri ketika mengetahui kedatangan aparat kepolisian.
Seorang pria sempat dikejar oleh anggota Reskrim Polsek Batujajar. Namun, karena kondisi arus lalu lintas yang padat, pria yang diduga sebagai pengedar tersebut berhasil meloloskan diri.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHH (25) beserta sejumlah barang bukti. Selanjutnya, MHH bersama barang bukti diserahkan ke Unit 1 Satresnarkoba Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Anggota penyidik Unit 1 Satresnarkoba Polres Cimahi, Aipda Sansan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MHH diduga merupakan seorang pembeli.
Namun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan peran yang bersangkutan serta mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan diduga sebagai pembeli. Namun kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan perannya serta mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini,” ujar Aipda Sansan.
Berdasarkan pantauan di lokasi sebelum penggerebekan berlangsung, MHH terlihat berada bersama dua pria lainnya yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras golongan G. Namun, kedua pria tersebut berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penindakan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti dari MHH berupa:
4 butir obat keras jenis Tramadol;
1 unit telepon genggam Vivo Y12S;
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam; dan
1 buah kunci kontak kendaraan roda dua.
Sementara itu, dari lokasi kejadian, petugas juga mengamankan:
28 butir Tramadol;
267 butir Hexymer;
96 butir Double Y; dan
60 butir Trihexyphenidyl.
Dengan demikian, total keseluruhan obat keras yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 451 butir.
Masyarakat berharap Satresnarkoba Polres Cimahi dapat mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri keberadaan dua pria yang melarikan diri serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras golongan G yang beroperasi di lokasi tersebut.
Warga juga berharap, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga lokasi tersebut tidak lagi dimanfaatkan untuk aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
(Red)
