Gerakhukum.com – Kota Cimahi – Di balik sebuah gerobak yang berada di Jalan Melong I Nomor 14, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, diduga dijadikan lokasi peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar resmi.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah awak media melakukan penelusuran ke lokasi dan menemui seorang pria yang mengaku bernama Fadel.
Dalam keterangannya, Fadel mengakui menjual obat keras daftar G tanpa menunjukkan izin edar maupun izin usaha yang sah. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas penjualan obat-obatan tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan.
Saat dikonfirmasi, Fadel mengaku hanya menjual dua jenis obat, yakni Tramadol dan Heximer.
“Tramadol satu butir lima ribu rupiah, Heximer sepuluh ribu per klip isinya tiga butir,” ujar Fadel kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Fadel juga mengaku baru menjalankan usaha tersebut selama kurang lebih satu bulan dengan omzet yang disebut mencapai sekitar Rp2 juta per hari.
Menurut pengakuannya, pasokan obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Angga atau Fajar.
Selain itu, Fadel mengaku belum pernah mendapat tindakan maupun pemeriksaan dari aparat kepolisian terkait aktivitas penjualan yang dilakukannya.
Saat awak media berada di lokasi, terlihat pula sejumlah remaja yang berada di sekitar gerobak dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, awak media telah melaporkan temuan tersebut melalui layanan darurat Kepolisian 110 agar segera mendapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Warga sekitar berharap aparat berwenang segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka khawatir peredaran obat keras tanpa pengawasan dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, serta berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya di wilayah Cimahi Selatan.
Secara hukum, peredaran obat tanpa izin edar merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ancaman pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda, bergantung pada unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu langkah resmi dari aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan di lokasi serta memberikan keterangan terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Perkembangan kasus ini akan diberitakan kembali setelah terdapat informasi resmi dari pihak berwenang.
(Red)
