Gerakhukum.com. Tangerang Selatan – Gerak cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan awak media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar di wilayah hukumnya, Minggu (21/6/26).
Berawal dari informasi yang diterima awak media terkait adanya sebuah kios di Jalan M. Toha, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras golongan G secara ilegal.
Saat melakukan konfirmasi di lokasi, awak media mendapati seorang pria yang berada di dalam kios. Pria tersebut diduga mengakui bahwa kios tersebut menjual berbagai jenis obat keras golongan G.
Namun, ketika proses konfirmasi berlangsung, pria yang diduga sebagai pengedar tersebut justru melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, meninggalkan kios dalam keadaan terbuka.
Mengetahui hal tersebut, awak media segera menghubungi Panit Reskrim Polsek Pamulang, IPDA Aries Munandar, S.H., guna melaporkan temuan tersebut.
Menerima laporan tersebut, IPDA Aries Munandar langsung memerintahkan anggota piket untuk melakukan pengecekan dan penindakan ke lokasi.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat keras golongan G dari dalam kios yang ditinggalkan oleh terduga pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Tramadol sebanyak 300 butir;
Eximer sebanyak 60 butir;
Trihexyphenidyl (Trihex) sebanyak 32 butir, Mersi sebanyak 6 butir;
Uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Pamulang, IPDA Aries Munandar, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Pamulang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Pamulang. Setiap informasi dari masyarakat maupun rekan-rekan media akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengejar terduga pelaku yang melarikan diri,” tegas IPDA Aries Munandar.
Temuan tersebut kembali menegaskan bahwa peredaran obat keras golongan G tanpa izin masih marak terjadi di wilayah Tangerang Selatan dan memerlukan pengawasan serta penindakan yang konsisten dari aparat penegak hukum.
Tindakan cepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pamulang juga mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku lega dengan adanya penindakan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Pamulang, yang cepat merespons laporan. Selama ini warga merasa resah dengan adanya dugaan peredaran obat-obatan tersebut. Semoga pelakunya segera ditangkap dan tidak ada lagi penjualan obat keras di lingkungan kami,” ungkap warga.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh sejumlah warga lainnya yang berharap sinergitas antara masyarakat, media, dan kepolisian terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat keras ilegal.
Masyarakat pun mengapresiasi respons cepat Unit Reskrim Polsek Pamulang yang sigap menindaklanjuti laporan di lapangan. Warga berharap aparat dapat segera mengungkap identitas serta menangkap pelaku yang melarikan diri agar jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Pamulang dapat diputus hingga ke akar-akarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memburu terduga pelaku yang melarikan diri.
(Team Red)
