Gerakhukum.com – Sukabumi – Penanganan kasus dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian masyarakat dan awak media.
Pasalnya, seorang pria yang diduga menjual obat keras tanpa izin dan diamankan bersama puluhan butir obat serta uang hasil penjualan disebut tidak diproses hukum, melainkan hanya diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Informasi tersebut disampaikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Parungkuda, Aipda Anri, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan laporan dugaan peredaran obat keras golongan G di Jalan Parakan Salak, Kecamatan Parungkuda, Kamis (18/6/2026).
Kasus ini bermula ketika sejumlah awak media melakukan investigasi di lokasi pada Rabu (17/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, awak media menemukan seorang pria yang mengaku bernama Anta diduga sedang menjual obat keras golongan G tanpa izin.
Setelah memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi di lapangan, temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Parungkuda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari tangan pria tersebut, petugas menyita 60 butir Tramadol, 40 butir Trihexyphenidyl (Trihex), 90 butir Hexymer, serta uang tunai Rp98 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Namun, langkah penanganan yang dilakukan aparat justru menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan keterangan Aipda Anri, terduga penjual tidak dilakukan proses hukum lebih lanjut dan hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjual obat keras golongan G.
“Setelah kami koordinasi dengan Kanit, untuk penjual kita bikin surat pernyataan. Barang bukti kita sita, kita ingatkan agar tidak berjualan lagi,” tulis Aipda Anri kepada awak media.
“Kalau berjualan lagi ya tanggung risiko,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut. Sebab, dalam operasi tersebut petugas telah menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat keras golongan G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin serta uang yang diduga hasil transaksi.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penanganan berupa surat pernyataan sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, mengingat peredaran obat keras golongan G tanpa kewenangan merupakan persoalan yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi merusak generasi muda.
Masyarakat juga berharap adanya transparansi dari pihak kepolisian terkait alasan tidak dilakukannya proses hukum lebih lanjut terhadap terduga penjual yang diamankan bersama barang bukti tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dan tanggapan resmi dari Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., terkait penanganan kasus dugaan peredaran obat keras golongan G oleh Polsek Parungkuda serta dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan langkah tersebut.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
(Red)
